Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Jul 2019 13:11 WIB ·

Polda Bongkar Pesta Seks di Villa Pasuruan


Polda Bongkar Pesta Seks di Villa Pasuruan Perbesar

Polda Jatim saat menggelar konferensi pers

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik pesta seks di Villa Salsa, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pesta seks bertema “Happy Seks” itu dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang.


“Ada tujuh orang pelaku saat polisi menggerebek pesta seks itu,” kata Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Aldi Sulaiman, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Dari ketujuh orang yang ditangkap, satu di antaranya dijadikan tersangka, dan enam sisanya hanya menjadi saksi. Aldi mengungkapkan, satu orang yang menjadi tersangka berinisial AK, yang merupakan mantan guru di salah satu sekolah di Surabaya.

“Tersangka ini mengaku dulunya dia guru di salah satu sekolah di Surabaya. Namun, tersangka mengaku, beberapa bulan lalu sudah resign,” ujar Aldi.

Aldi menjelaskan, tersangka AK mengundang tamunya untuk mengikuti pesta seks melalui media sosial Twitter. Tersangka AK mengadakan pesta seks dengan mengundang mereka yang sudah memiliki pasangan, maupun perorangan. 

Setiap pasangan ataupun peroangan yang tertarik terlibat, membayar uang Rp500 ribu untuk menyewa tempat. “Untuk yang tidak mempunyai pasangan, saudara AK juga menyediakan perempuan berinisial ANT. Untuk ANT ditawarkan dengan harga Rp 700 ribu dan bisa berhububgan seks dengan yang tidak memiliki pasangan,” kata Aldi.

Aldi mengungkapkan, dari penggerebegan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp700 ribu, satu unit handphone, pakaian dalam perempuan, hingga alat kontrasepsi.

Tersangka AK, kata Aldi, terancam pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL