Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Apr 2019 12:00 WIB ·

18 TPS di 11 Daerah di Jatim Gelar PSU


18 TPS di 11 Daerah di Jatim Gelar PSU Perbesar

Ilustrasi pemungutan suara

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dijadwalkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dan pemungutan suara lanjutan. Rinciannya, 18 TPS PSU dan dua TPS akan melakukan pemungutan suara lanjutan.

“PSU akan dimulai tanggal 25 hingga 27 April. Sedangkan pemungutan suara lanjutan ada di dua TPS digelar Selasa kemarin,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam, dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Adapun 18 TPS itu yakni, TPS 3 Atrapang, Kecamatan Banyuates, TPS 6 Madupat, Kecamatan Camplong, dan TPS 9 Rabasan, Kecamatan Camplong. Ketiga TPS tersebut masing-masing berada di Kabupaten Sampang Madura. 

Kemudian TPS 3 Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, TPS 15 Banyoneng Lain, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, TPS 1 Awang-awang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Mojokerto, dan TPS 7 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Selanjutnya TPS 6 Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, TPS 1 Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Lalu tiga TPS masing-masing berada di Kota Malang, yakni TPS 14 Penanggungan, Kecamatan Klojen, TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, dan TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen.

Kemudian dua TPS di Kabupaten Pasuruan, yaitu TPS 14 Raci, Kecamatan Bangil, dan TPS 16 Raci, Kecamatan Bangil. Juga dua TPS di Kota Surabaya, yakni TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, dan TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. 

“Sementar TPS yang menggelar pemungutan suara lanjutan, yakni TPS 3 Wangkal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dan TPS 1 Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri,” kata Anam.

Anam mengatakan, ada berbagai macam bentuk pelanggaran yang ditemukan pihak Bawaslu, sehingga harus dilakukan PSU. Di antaranya, pemilih yang tidak punya hak pilih memaksakan untuk menggunakan hak pilih di TPS. 

Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan, kata Anam, karena ada TPS yang sempat kekurangan surat suara pada hari H pelaksanaan Pemilu, yang digelar pada 17 April lalu. Sehingga, pemungutan suara lanjutan ini nantinya hanya mengundang pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

“Ada 49 pemilih di Kediri dan 47 pemilih di Pasuruan yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara lanjutan,” kata Anam. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL