Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Feb 2019 08:11 WIB ·

Petugas CNT Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia


Petugas CNT Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Perbesar

Tersangka penyelundupan narkoba

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) yang bertugas di Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1.110 gram yang disembunyikan di dalam shockbreaker.

Sabu jenis methamphemine diamankan dari tangan Ahmad Zuhari (26) warga
Jl. MT. Haryono LK. ll, Selat Tanjung
Medan, Datuk Bandar Timur Tanjung Balai. Penyeludupan yang dilakukan penumpang Asia (QZ-325) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) itu dengan cara memasukkan barang itu ke dalam 8 buah shochreaker yang dikemas dalam kardus yang dibawanya.

Kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto, modus yang dilakukan pelaku ini sangat rapi dan nyaris tidak terdeteksi.

Karena sabu-sabu dimasukkan dalam shochreaker dan tidak terbaca terang oleh mesin X-Ray. Namun dari kejelian petugas, penyelundupan berhasil kami gagalkan bersama CNT di T2 Bandara Internasional Juanda.

“Serbuk putih berhasil kami temukan usai membongkar atau membuka 8 shochreaker dalam kardus itu. Selain barang bawaan terlarang, pelaku juga menjalani pemeriksaan dan positif menggunakan narkoba,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (8/2/2019).

Budi menambahkan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini berkat kerjasama tim yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l).

Dalam kesempatan sama, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai pada kurir saja. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini.

“Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini,” tegasnya usai menerima pelimpahan kasus sabu-sabu tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL