Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Jan 2019 09:15 WIB ·

Tuntut Tersangka Pembunuhan Bayi Dihukum Mati, Masyarakat Demo PN dan Kejari Sumenep


Tuntut Tersangka Pembunuhan Bayi Dihukum Mati, Masyarakat Demo PN dan Kejari Sumenep Perbesar

Masyarakat saat melakukan aksi unjuk rasa

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Puluhan masyarakat dari Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (07/01/2019).

Seperti pada beberaa poster yang dibawa, nampak tulisan bahwa puluhan masyarakat tersebut meminta agar Abd. Rahman, tersangka pembunuhan bayi di Kecamatan Pragaan pertengahan bulan Mei 2018 lalu dihukum mati.

“Kami mohon kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN ) Sumenep agar supaya tersangka pembunuhan yang bernama Abd. Rahman Dihukum Mati/Seumur Hidup,” Tulis para pendemo pada posternya.

Tak sampai disitu, dengan alasan korban pembunuhan tersebut adalah bayi, pendemo juga melaukan teatrikal dengan menggunakan anak kecil (di bawah umur) sebagai aktor teatrikal itu.

Menurut Irwan selaku koorlap aksi, aksi itu dilakukan karena pihaknya mendengar kabar, bahwa tersangka pembunuhan bayi itu akan dibebaskan. “Kami semua melakukan aksi dikarenakan mendengar kabar bahwa tersangka akan di bebaskan, kalau benar adanya kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” Kata Irwan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Benny Nugroho Sadhi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan, dan sudah masuk agenda pembacaan tuntutan.

“Perkara ini merupakan perkara PKT yang merupakan perkara yang menjadi sorotan masyarakat, sehingga kami meluncurkan tuntutannya kepada Kejati, dengan tujuan minta petunjuk kepada pimpinan”, Kata Benny.

Lanjut Benny, mengacu kepada pasal 80 ayat 3 UU nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun dengan denda 3 miliar dan apabila tidak membayar akan diganti dengan kurungan.

Seperti diketahui, aksi dugaan pembunuhan bayi berumur 35 hari atas nama Dimas yang ditemukan terapung di bak mandi itu terjadi pada 11 Mei 2018 lalu. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian menetapkan Abd. Rahman (warga setempat) sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut telah memasuki masa persidangan di PN Sumenep. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA