Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Dec 2018 07:35 WIB ·

Artis Terima 15 Juta Setiap Endorse Kosmetik Palsu


Polisi saat menunjukkan kosmetik palsu Perbesar

Polisi saat menunjukkan kosmetik palsu

Polisi saat menunjukkan kosmetik palsu

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Enam artis mendapat endorse untuk promosikan produk kosmetik ilegal di Jawa Timur. Tersangka KIL membayar para artis itu sebesar Rp7 hingga Rp15 juta per pekan.

“Salah satu artis yang pernah mempromosikan produk kosmetik itu adalah Via Valen dan Nella Kharisma,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jumat (7/12).

Menurut Barung, nilai jasa endorse bagi para artis itu tergolong wajar. Sebab, pembeli kosmetik palsu itu cukup laris, yakni terjual sebanyak 750 paket per bulan. Harganya mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paket. “Tersangka pendapatan hasil penjualan produk kosmetik itu mencapi Rp300 juta per bulan,” kata Barung.

Para artis yang mendapat endorse dari pelaku sangat mudah. Mereka cukup mengupload produk-produk kosmetik itu di akun media sosial (medsos) milik artis tersebut. “Artis-artis itu gak tahu kalau kosmetik yang dipromosikan palsu. Mereka hanya mempromosikan seolah-olah menggunakan kosmetik itu,” ujarnya.

Terkait kasus rersebut, penyidik akan memanggil keenam artis tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain pengembangan kasus, keterangan para saksi guna untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalalm mempromosikan kosmetik itu.

“Pemanggilan pekan depan ini dijadwalkan Via Vallen, berikutnya Nella Kharisma, dan menyusul artis-artis yang menjadi endorse kosmetik itu,” katanya.

Sementara itu, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KIL. Dia adalah pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan merk Derma Skin Care di kediamannya di Kediri.

Praktik ini sudah berjalan selama dua tahun. Bahan kosmetik yang digunakan tersangka merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Tersangka membandrol mulai dari harha Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA