Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Nov 2018 11:33 WIB ·

Tak Kuat Tahan Emosi Dengar Pengakuan Pelaku Pembunuh Rasuki, Keluarga Korban Histeris


Mariya (saudara korban Rasuki) saat jatuh histeris Perbesar

Mariya (saudara korban Rasuki) saat jatuh histeris

Mariya (saudara korban Rasuki) saat jatuh histeris

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan sidang terkait pembunuhan Rasuki, warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan. Pada persidangan itu, majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi yang sekaligus terdakwa pembunuhan Rasuki, Rabu (21/11).

Dalam sidang tersebut, dua orang terdakwa disumpah menjadi saksi yakni terdakwa Abd. Halim atau Cong Kenek menjadi saksi terdakwa Slamet, dan sebaliknya, Slamet menjadi saksi atas terdakwa Abd. Halim.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rina Indrajanti itu awalnya berjalan lancar, meski ditengah persidangan keluarga korban sempat dua kali ditegur oleh Majelis Hakim karena menyanggah saat mendengarkan keterangan saksi Abd. Halim dan dianggap menganggu jalannya persidangan.

Setelah sidang selesai, karena tidak kuat menahan emosi dan amarah, keluarga korban histeris dan mencaci maki kedua terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang.

Mereka yang histeris menangis dan mencaci terdakwa adala Suriyah yang merupakan istri korban. Bahkan Mariyah yang merupakan kakak korban harus dipaksa keluar dari ruang sidang dan sempat pingsan ketika keluar dari ruang sidang. Dalam jeritannya, terdengar suara pihak keluarga korban agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal.

Kepada sejumlah media, Ipar korban yang merupakan suami Mariyah, Safraji meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal. Karena perbuatan dua terdakwa dinilai sangat sadis.

“Kami orang desa, tidak tahu soal hukum, tapi kami minta hukuman yang setimpal kepada pelaku,” Kata Safraji seusai sidang.

Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan di persidangan, dua terdakwa yang sama menjadi saksi telah mengakui telah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

“Pokoknya kami minta keadilan, kalau harus dihukum mati itu harus diterapkan, kalau harus seumur hidup kami minta itu juga ditetapkan, sesuai dengan pasal pembunuhan berencana,” Tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rasuki (50), warga Dusun Lembana, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dalam sumur, Senin 28 Mei 2018.

Tersangkanya yakni Salamet alias Pak Tin (53) dan Abd. Halim alias Cong Kenek (39), keduanya merupakan warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL