Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 21 Nov 2018 10:55 WIB ·

Masuk Musim Hujan, Awas Rawan Penyakit DBD dan Diare


Ilustrasi DBD Perbesar

Ilustrasi DBD

Ilustrasi DBD

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Memasuki musim penghujan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan meminta masyarakat mewaspadai penyakit demam berdarah dengue (DBD) dan Diare.

Selain melakukan pengasapan dan pemberian obat pembunuh jentik, warga juga diminta untuk melakukan gerakan 3M yakni menguras, menutup, dan mengubur.

“Paling banyak potensi penyakit di Musim hujan DBD dan Diare,” terang Pelaksana Tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Pamekasan Ali Maksum, Rabu (21/11/2018).

Ia menjelaskan untuk mewaspadai potensi penyebaran dua penyakit tersebut Dinkes Pamekasan telah memberikan himbauan kepada seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Pamekasan.

“Penyebaran DBD ini melalui nyamuk Aedes Aegypti sedangkan untuk diare biasanya penyebarannya dari lalat. Maka nya kami meminta pada puskesmas dan rumah sakit untuk selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya selalu melakukan 3 M,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta pada masyarakat untuk selalu melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) baik di musim hujan maupun musim kemarau. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL