Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Nov 2018 10:07 WIB ·

PN Surabaya Putuskan Merpati Bisa Mengudara, Asalkan…


Sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Perbesar

Sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah selesai. Hasilnya, maskapai pelat merah itu tetap bisa mengudara.

“Dengan syarat, Merpati harus melunasi hutang ke semua kreditur,” kata Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di PN Surabaya, Rabu (14/11).

Sigit mengatakan, Merpati punya tanggungan ke 85 kreditur kongkoren. Namun, Merpati mengajukan proposal perdamaian ke 85 kreditur tersebut. “Dari 85 jumlah kreditur itu, empat kreditur menolak proposal perdamaian,” ujarnya.

Dengan perdamaian itu, lanjut Sigit, Merpati wajib melunasi tanggungan hutang ke 85 kreditur kongkoren. Hutang itu nantinya dibayar dengan cara dicicil. “Intinya semua hutang harus dibayar,” kata Sigit.

Sementara itu, kuasa hukum Merpati, Risky Dwinanto, menambahkan bahwa dengan putusan ini PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dapat beroperasi. Asalkan Merpati melunasi kewajiban membayar hutang kepada kreditur.

“Tentu kami masih akan membahas untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada kreditur. Juga akan mebahas mekanisme untuk membayar hak-hak karyawan,” kata Risky.

Seperti diketahui Merpati masih menanggung beban utang sebesar Rp10,7 triliun. Sementara aset perusahaan hanya Rp1,2 triliun. Artinya ekuitas perusahaan ini minus sekitar Rp9 triliun.

Utang tersebut yakni utang maskapai pada krediturnya. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Hendry Sihotang mengatakan ada ribuan kreditur yang diutangi oleh Merpati. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA