Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Sep 2018 07:56 WIB ·

Hanya Enam Tempat Wisata yang Masuk Data Aset Daerah


Bambang Indra Basuki (Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang
Perbesar

Bambang Indra Basuki (Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang

Bambang Indra Basuki (Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Berdasarkan data dari Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, ada 6 tempat wisata yang sudah terdaftar di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kabupaten Sampang.

Dari 6 tempat wisata tersebut, 2 diantaranya hingga saat ini belum bersertifikat. Sedangkan untuk tempat wisata yang lain sudah dilakukan proses sertifikat.

Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Bambang Indra Basuki membenarkan hal itu.

Saat ini kata Basuki, ada 6 tempat wisata yang masuk ke aset daerah. Namun dua diantaranya masih belum bersertifikat yakni Gowa Lebar, jalan Pahlawan, gang 1, Sampang Kota, dan Pemandian Sumber Otok, Desa Tandan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Lokasi wisata se-Kabupaten Sampang, total bidang tanahnya ada 6 tempat. Dua tempat wisata yang belum bersertifikat seluar 2.680,” tandasnya, Rabu (12/9/2018).

Saat ditanya mengenai status penggunaan anggaran pemerintah diatas tanah yang bukan milik pemerintah, menurut Bambang, penggunaan anggaran tersebut tidak boleh.

“Dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, penggunaan anggaran terhadap lokasi wisata diatas tanah pribadi itu tidak boleh, jika tanah milik Desa itu masih boleh dengan cara nantinya dihibahkan,” katanya diplomatis.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, 6 nama tempat wisata tersebut diantaranya, Tanam Wisata Camplong, Pantai Camplong, Hotel Wisata Camplong, Pemandian Sumber Otok dan Babaran Trunojoyo.

Sementara itu, seperti diberitakan lingkarjatim Sebelumnya, Aji Waluyo Kadisporabudpar Sampang mengatakan, di tahun 2018 ini, tempat destinasi wisata di Kabupaten Sampang masih belum memenuhi syarat kelayakan.

Persoalannya sangat kompleks, mulai dari status tanah dan kesadaran SDM masyarakat setempat.

Pada prinsipnya untuk mendapatkan anggaran pembangunan sarana prasarana (Sarpas) tempat wisata dari pemerintah pusat, Pemerintah daerah harus memiliki tanah yang bersertifikat atas nama pemerintah. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA