Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Aug 2018 09:14 WIB ·

Diduga Bocor, Tim Saber Pungli Bangkalan Gagal OTT Laporan Pengembalian Uang Peserta Diklatpim


Diduga Bocor, Tim Saber Pungli Bangkalan Gagal OTT Laporan Pengembalian Uang Peserta Diklatpim Perbesar

Ilustrasi Pungli

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tim Saber Pungli Kabupaten Bangkalan berencana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pengembalian sebagian uang saku peserta Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) III angkatan ke-76, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDA (BKP-SDA) Kabupaten Bangkalan.

Namun rencana tersebut gagal karena diduga informasinya bocor sebelum pelaksanaan OTT dilakukan.

Saat ditanya kebenaran informasi tersebut Kapolres Bangkalan AKBP Bobbi Pa’ludin Tambunan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tentang kasus tersebut.

“Tapi karena di Bangkalan ini ada Tim Saber Pungli maka biar ditangani oleh Tim Saber Pungli saja,” ujarnya, Senin (27/8/2018).

Namun ternyata menurutnya OTT yang sudah direncanakan oleh Tim Saber Pungli tersebut gagal. Ia mengaku tidak tahu persis kenapa OTT tersebut sampai gagal.

“Saya kurang begitu paham penyebabnya coba ditanyakan kepada Kastreskrim selaku yang berada di lapangan,” imbuhnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al-Jauza saat dimintai keterangan meminta untuk bertanya langsung kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan selaku salah satu Tim Saber Pungli yang dikedepankan.

“Dalam kasus ini pihak Inspektorat yang dikedepankan coba ditanyakan langsung saja ke mereka,” ujarnya.

Akhirnya Hadari Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan memberikan penjelasan tentang gagalnya OTT kasus tersebut. Menurutnya setalah mendapat laporan Tim Saber Pungli langsung menyusun rencana untuk melakukan OTT.

“Setelah mendapat laporan pak Kapolres memerintahkan Kasatreskrim sedangkan Pj Bupati memerintahkan saya,” jelasnya.

Rencananya lanjut Hadari OTT tersebut akan dilakukan pada Jumat (24/8/2018) pagi di Gedung Balai Diklat Kabupaten Bangkalan. Sejak pukul 6.30 Wib pihaknya mengaku sudah berada di lokasi karena berdasarkan informasi transaksi akan terjadi sekitar pukul 7.00 Wib.

“Jam 6.30 sudah kita pantau lokasi yang dilaporkan akan menjadi tempat transaksi yaitu Balai Diklat,” ujarnya.

Namun ternyata sampai pukul 8.30 Wib pihaknya tidak mencium akan ada transaksi pengembalian uang saku yang dimaksud.

“Akhirnya karena kami yakin tidak akan ada transaksi maka kita kumpulkan sekalian untuk menjadi aktivitas pencegahan,” imbuhnya.

Hadari menjelaskan pelaksanaan OTT harus berdasarkan pada barang bukti yang ada saat melakukan operasi.

“Jika transaksinya saja tidak ada maka mau dapat barang bukti dari mana,” katanya.

Oleh sebab itu pihaknya langsung melakukan upaya pencegahan agar dugaan pengembalian uang tersebut jangan sampai terjadi.

“Kita tidak mau ini hanya akan menjadi menundaan saja, yang kita mau jangan sampai terjadi,” ucapnya.

Saat ditanya apakah gagalnya OTT tersebut karena kebocoran informasi, Hadari tidak bisa memastikan penyebab gagalnya OTT tersebut.

“Saya tidak tahu, yang jelas kami tidak menemukan adanya transaksi di lokasi yang diinformasikan,” tuturnya.

Namun meski demikian ia berjanji akan mengawal kasus trsebut. “Silahkan jika ada yang ingin melapor dan punya bukti kita tunggu,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Peserta Diklatpim diduga diminta mengembalikan uang harian yang dialokasikan untuk uang saku sebesar Rp 6 juta per peserta.

Hal itu diketahui berdasarkan tangkapan layar obrolan di sebuah grup WhatsApp (WA) Diklatpim 2018 yang beredar di sejumlah grup WA.

Dalam percakapan itu disebutkan bahwa uang saku para peserta Diklatpim berjumlah Rp 8 juta. Uang tersebut di transfer ke rekening masing-masing peserta.

Uang saku tersebut untuk kegiatan di Bali pada 28 Agustus 2018 nanti selama empat hari. Semua peserta mendapat uang saku sebanyak Rp 2 juta perhari.

Dijelaskan juga bahwa uang saku selama empat hari sebesar Rp 8 juta telah ditransfer ke rekening masing-masing peserta yang berjumlah 30 orang per kelas.

Dari uang Rp 8 juta itu, para peserta Diklatpim diminta untuk mengembalikan ke panitia sebasar Rp 6 juta melalui bendahara kelas masing-masing.

“Assalamu’alaikum, wr.wb. Disampaikan kepada seluruh pesrta Diklatpim 3 angkat. 76 bahwa uang harian untuk BM sudah di transfer ke rekening masing-masing sebesar Rp 8 juta, silahkan di cek. Dan selanjutnya sesuai kesepakatan bersama ditunggu di bendahara paling lambat hari kamis. Wr.wb,” tulis salah satu seorang yang ditutup namanya sebagaimana dikutip dari obrolan via grup Whatsaap Diklatpim III.

“Sesuai kesepakatan uang yang dikembalikan ke panitia lewat bendahara sebesar Rp 6 juta,” lanjut orang tersebut dalam obrolan grup Whatsaap Diklatpim III.

“Bapak ibu sekali lagi mohon tuk diindahkan, kamis saya tunggu sesuai komitmen,” lanjutnya.

Sementara itu, Panitia Diklatpim III Siddik berdalih bahwa uang sebesar Rp 6 juta tersebut sudah dikembalikan lagi pada para peserta Diklatpim.

“Itu sudah dikembalikan semua ke peserta. Sekarang ini pengembaliannya, dan saya minta untuk di foto,” dalihnya, Senin (27/8/2018).

Bahkan Siddik berdalih bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan peserta dan panitia.

“Saya Gak tau berapa jumlahnya, itu bendahara. Itu kesepakatan peserta dengan panitia,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL