Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Jul 2018 09:11 WIB ·

Legislatif Sepakati 43 Miliar Rupiah untuk Kebutuhan Beras Bersubsidi di Jatim


Legislatif Sepakati 43 Miliar Rupiah untuk Kebutuhan Beras Bersubsidi di Jatim Perbesar

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Seluruh fraksi dan pimpinan DPRD Jatim menyetujui penggunaan uang kas daerah sebesar Rp.43.150.300.000 untuk memenuhi kebutuhan beras bersubsidi atau beras sejahtera (Rastra) bagi keluarga miskin di Jatim. Ini salah satu bentuk upaya Pemprov Jatim dalam penanggulangan kemiskinan di Jatim.

Persetujuan tersebut tertuang dalam rancangan keputusan pimpinan DPRD Jatim nomor 188/01/ktps/DPRD Jatim/050/2018 yang ditandatangani seluruh pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna DPRD Jatim beberapa waku lalu.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mengatakan ada beberapa alasan mengapa pemenuhan kebutuhan beras rasta harus segera dicukupi oleh Pemprov Jatim. Diantaranya, berdasarkan laporan tim penanggulangan kemiskinan Pemprov Jatim, harga beras di pasaran sejak September 2017 mengalami kenaikan sehingga semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpendapatan rendah.

“Laporan TNP2K Jatim pada Februari 2018 juga mengatakan bahwa harga beras naik sehingga angka kemiskinan di Jatim ikut meningkat,” kata Kusnadi, Senin (30/7).

Di sisi lain, kata politisi asal Fraksi PDIP itu, jatah beras rastra dari pemerintah yang sedianya diberikan kepada keluarga penerima sebesar 15 kg ternyata realisasinya hanya sebesar 10 kg dan sering telat.

“Pemenuhan beras bersubsidi tahun 2017 belum memenuhi kebutuhan sehingga tahun 2018 perlu penambahan,” ujar Kusnadi.

Dalam APBD Jatim 2018 telah disepakati pemenuhan beras bersubsidi dianggarkan sebesar Rp.160 miliar, namun dalam APBD murni baru dialokasikan sebesar Rp.80 miliar sehingga kekurangannya akan dipenuhi dalam PAK APBD Jatim 2018.

“Kekuarangan Rp. 80 miliar itu akan dipenuhi dari belanja tak terduga sebesar Rp.36,9 miliar dan uang kasda sebesar Rp.43,1 miliar. Sesuai dengan aturan Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, penggunaan mendahului uang Kasda itu harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan kami setujui,” beber pria yang juga ketua DPD PDIP Jatim ini.

Persetujuan dari pimpinan DPRD Jatim ini diperlukan untuk melakukan perubahan struktur anggaran APBD Jatim 2018 dan nantinya akan ditetapkan dalam keputusan DPRD Jatim.

“Hasil akhirnya nanti ya berupa penetapan Perda Perubahan APBD Jatim 2018,” kata Kusnadi. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL