Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Jun 2018 06:58 WIB ·

Pegiat Demokrasi Sampang Sebut Hari Tenang Berpotensi Rawan.


Pegiat Demokrasi dan Pemilu Sampang Abdul Aziz Agus Priyanto. Perbesar

Pegiat Demokrasi dan Pemilu Sampang Abdul Aziz Agus Priyanto.

Pegiat Demokrasi dan Pemilu Sampang Abdul Aziz Agus Priyanto.

SAMPANG, Lingkarjatim.com– Memasuki masa tenang H-3 Pilkada, Pegiat Demokrasi dan Pemilu Sampang Abdul Aziz Agus Prasetiyanto menyebut masa tenang ini bisa menjadi masa yang berpotensi rawan adanya gerakan inkonstitusional.

Dia berharap penyelenggara pemilu tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi azas Independensi, Netralitas dan Profesionalisme dalam mengemban amanah undang-undang untuk menghasilkan Pemilu dengan calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

“Selain itu, dukungan penuh pimpinan Forkopimda dan semua elemen masyarakat akan menjadi suporting system bagi penyelenggara Pemilu sampai ke level bawah, sehingga dapat menjalankan amanah sesuai dengan norma yang sudah menjadi konsensus (UU&PKPU),” ucap Aziz, Senin (25/6/2018).

Menurut Aziz, Panwas Kabupaten dengan Gakumdu secara Institusional dan konstitusional memiliki kompetensi absolut dari sisi pengawasan maupun penindakan sehingga bisa mengawal proses suksesi ini.

“Yang penuh semangat penuh dalam rangka Law Inforcement delict pemilu dengan tetap mengedepankan pengawasan partisipatif”jelas Aziz yang juga pernah menjabat komisioner KPU sampang.

Kualitas demokrasi juga harus didukung partisipasi masyarakat pemilih dalam menyalurkan hak daulat politiknya dengan mencermati visi misi dan program kerja prioritas serta kenali profil maupun track record calon.

Maupun dalam rangka pengawasan partisipatif sehingga keberadaan pemilih dapat bermakna dan bernilai dalam memilih calon pemimpin.

“Masyarakat pemilih juga hindari kampanye hitam (Black Campaign) dan Money Politic karena ini yang akan merusak sendi-sendi kehidupan tata kelola pemerintahan ke depan,” kata Aziz.

Yang terlibat politik uang kata Aziz, bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak 1 Milyar.

“Itu ada di pasal 187A UU 10/2016 tentang Pilkada,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA