BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketiga terdakwa kasus perampokan dan pemerkosaan yang disertai pembunuhan di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, yakni Jeppar (28) warga Desa Tebul, Muhammad (32) warga Desa Kwanyar Barat, dan Moh. Hajir (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemer, Kecamatan Kwanyar, kembali menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri(PN) Bangkalan. Agenda sidang hari ini, Selasa (30/1/2018) adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ada lima Saksi yang di datangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Fathur Rosi warga Desa Banyu Besi yang pada saat itu juga ikut ke pantai rongkang, kedua orang tua korban (Ani) yakni, M. Jatim dan Maisaroh juga Hadiri ahmad, dan Nurrohman. Mereka akan memberikan kesaksian untuk menguatkan dakwaan kepada tiga terdakwa.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa menjalani sidang secara terpisah, dengan terbagi menjadi tiga majelis. Terdakwa Jappar ditangani oleh Ketua PN Bangkalan Bowono Efendi sebagai Hakim Ketua, Sugiri Wiryandono (Hakim Anggota), Vilaningrum Wibawani (Hakim Anggoya). Sedangkan yang menjadi majelis bagi terdakwa Hajir yaitu Wakil Ketua PN Bangkalan Bambang Trenggono (Hakim Ketua), Yuklayushi (Hakim Anggota), dan Anastasia Irene (Hakim Anggota). Dan majelis bagi terdakwa Mohammad adalah Ahmad Husaini, Sri Hananta, dan Johan Wahyu Hidayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anis mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan atas fakta persidangan. Sebab pihaknya sudah membuat kesekapatan dengan Ketua PN Bangkalan untuk pelaksanaan sidang tersebut secara tertutup.
“Nanti saja kalau sudah putusan. Untuk agenda minggu depan tetap meminta keterangan saksi mas,” ucapnya dengan singkat.
Sementara Humas PN Bangkalan Ahmad Husaini juga mengatakan bahwa pihaknya juga tidak dapat membuka fakta persidangan. Sebab dakwaan atas ketiga terdakwa selain kasus pembunuhan dan perampokan juga ada dakwaan tindakan asusila.
“Tujuan dari tertutup itu untuk melindungi korban, sesuai dengan peraturan KUHAP, karena disitu ada marwah, jadi harus melindungi korban,” ujarnya. (Atep/Lim)