Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Feb 2018 09:41 WIB ·

KPU Jatim Rahasiakan Hasil Verifikasi Parpol


Ilustrasi partai politik Perbesar

Ilustrasi partai politik

Ilustrasi partai politik

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah melakukan verifikasi Faktual terhadap partai politik (parpol) di wilayahnya. Namun, KPU Jatim belum bisa mengumumkan partai apa saja yang dinyatakan lolos verifikasi.

“Parpol mana saja yang sudah memenuhi syarat, nanti pada saatnya akan kita umumkan,” kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Menurut Eko, hasil verifikasi parpol masih belum selesai. Saat ini KPU Jatim masih akan mengecek ulang kelengkapan data parpol. Hasilnya akan diumumkan serentak pada 12 Februari 2018, ini berdasarkan SE KPU RI terakhir pengumuman verifikasi parpol.

“Untuk berita acara verifikasi, hasilnya secara otomatis akan disampaikan setelah jadwal verifikasi selesai,” katanya.

KPU Jatim sendiri telah melakukan verifikasi terhadap semua parpol yang dilakukan sejak Senin-Selasa kemarin. Kata Eko, ada beberapa item yang harus diverifikasi faktual. Di antaranya adalah lokasi kantor parpol atau kesekretariatan, verifikasi di tingkat kepengurusan.

Mengenai verifikasi pengurus, ada dua hal yang diproses verifikasi. Pertama, terkait adanya Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) atau sebutan lain. Kedua adalah terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dari jumlah pengurus yang ada di parpol tersebut.

“Jika keterwakilan perempuan tidak memenuhi 30 persen dalam kepengurusan, bisa segera melakukan perbaikan pada tanggal 6 februari nanti,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi faktual parpol, kata dia, masih ada sejumlah kepengurusan yang ada ditingkat Provinsi Jatim belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang menjadi sebuah syarat dari verifikasi sendiri. Namun, Eko tak menyebut partai mana saja yang perlu memperbaiki syarat untuk lolos verifikasi.

Menurut Eko, ada beberapa pengurus partai perlu segera melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) setempat untuk melengkapi hasil verifikasi. “Boleh menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, segera saja untuk dilengkapi karena itu bagian dari verifikasi parpol,” kata Eko. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA