Terdakwa Pembunuhan Galis Divonis 15 Tahun, Ayah Korban Kecewa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terdakwa pembunuhan terhadap Mudassir di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan divonis hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman itu diterima terdakwa (Moh Jefri) sesuai putusan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (17/11/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan 15 tahun penjara, dengan pertimbangan tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan tersebut, Ayah korban, Farid Faisal, mengaku sangat kecewa dan tidak terima dengan putusan hakim tersebut, sebab menurutnya, pasal yang dijatuhkan terhadap tersangka adalah pasal 340.

“Kami sangat tidak terima, karena itu pasalnya 340 yang seharusnya minimal hukumannya 20 tahun penjara. Ini kenapa turunnya sampai ke 15 tahun,” katanya usai sidang putusan.

Faisal menambahkan, pembunuhan yang menewaskan anaknya itu adalah pembunuhan berencana, dan itu sudah dibacakan oleh hakim.

“Itu seharusnya minimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, karena semua unsurnya masuk disitu. Kalau tidak masuk ke pasal 340 kenapa dipasang pasal 340?,” tanya dia.

Dia mengaku, pihaknya akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk keberatannya terhadap putusan majelis hakim tersebut.

“Meski ke ujung dunia pun akan kami kejar dan akan kami upayakan, karena ini pembunuhan berencana,” ucapnya. (Moh Iksan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here