Tidak hanya itu, Fauzan juga menilai perjanjian kerjasama investasi di berbagai bidang usaha ini adalah hal yang lucu karena tidak ada yang menyertai agunan.
“Ini yang lucu adalah, kenapa saya katakan mainsterianya itu ada karena semua perjanjian itu tidak ada agunannya,” ucapnya serius.
Sehingga menurut Fauzan sedari awal perjanjian tersebut memang sudah berpotensi merugikan BUMD.
“Dalam perjanjian itu objek kerjasamanya ada, agunannya juga disebutkan tapi fisiknya tidak ada, tidak kita kuasai, yang kedua bahwa ada kewajiban, kewajibannya adalah memberikan benefit atau keuntungan setiap bulannya berapa, tapi realisasinya tidak ada, maka bahasa saya dari awal itikad baik itu sudah tidak ada,” tegasnya.
Bahkan menurut Fauzan uang sejumlah 23 Miliar lebih dari total 10 perjanjian tersebut merupakan uang pokok investasi usaha, belum termasuk uang bagi hasil keuntungan yang harus diberikan oleh pihak ketiga kepada BUMD selama sekian tahun dan sekian bulan selama perjanjian tersebut berjalan hingga saat ini.
“Hanya uang pokok, uang kita yang keluar,” ucap Fauzan membenarkan bahwa 23 Miliar lebih tersebut merupakan total uang modal yang di investasikan, belum termasuk bagi hasil atau keuntungan yang harus pihak ketiga berikan setiap bulan kepada pihak BUMD. (Hasin)