Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ. Mereka adalah Purnawirawan Polisi Rudiard Tampubolon, Purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Pelaporan kedua aktivis oleh Luhut itu disayangkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana. Menurut Arif, hasil penelitian yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan bagian dari kritik terhadap pejabat publik sebagai pemegang kekuasaan.
“Mestinya direspons, bukan dengan cara represif, bukan dengan cara mensomasi atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini, mestinya disampaikan klarifikasi,” ujar Arif dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Arif juga mengatakan, tindakan itu sangat tidak patut, sehingga pihaknya menyesalkan langkah Luhut yang mengancam hukuman perdata maupun pidana terhadap Haris dan Fatia.
“Jadi saya kira sangatlah tidak patut ketika kemudian informasi yang berbasis kajian akademik, kemudian dijawab dengan kriminalisasi,” ucapnya.(red)