
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang bantuan dana penyelenggaraan pesantren (dana abadi pesantren) terus terus disosialisasikan.
Namun meski begitu, kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan mengaku masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan atau realisasi dana tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kepala Kemenag Bangkalan, Abdul Haris. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur lebih detail terkait pelaksanaan dana pesantren tersebut.
“Secara teknis, kita masih menunggu regulasi berikutnya bagaimana, pesantren yang bagaimana, jumlahnya berapa dan seterusnya. Nanti kita akan sampaikan kalau turunan dari Perpres 82 sudah turun,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, Perpres 82 tahun 2021 itu masih mengatur pelaksanaan dana tersebut secara global, sehingga perlu ada regulasi turunan yang mengatur lebih detail.
“Itu kan masih global, jadi kita masih menunggu secara teknis bagaimana pelaksanaanya di tingkat kementerian dan bagaimana nanti penyerahannya kepada masyarakat atau pesantren,” ucapnya. (Moh Iksan)