SAMPANG, Lingkarjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura minta foto enam pelaku rudapaksa yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) disebarluaskan.
Pasalnya, dengan penyebaran foto itu dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk membantu memberikan info dan juga sebagai sanksi sosial kepada pelaku sesuai perbuatannya.
“Pelaku ada 9, 3 orang diamankan dan 6 orang DPO. Jadi saya minta, foto 6 pelaku rudapaksa gadis 13 tahun yang ditetapkan sebagai DPO itu segera disebarluaskan,” tutur Moh. Iqbal Fathoni kepada media ini, Selasa (31/1/2023).
Menurut Fafan sapaan akrabnya, meminta disebarluaskan foto 6 DPO tersebut karena hingga saat ini penanganan kasus belum ada perkembangan. Padahal dari waktu pelaporan kasus itu sudah berjalan sekitar empat bulan.
“Kasus sudah berjalan 4 bulan, tapi pelaku yang diamankan baru tiga orang, ini kan menjadi tanda tanya besar bagi publik,” cetusnya.
Lebih lanjut, dalam penanganan kasus itu etos kerja pihak Polres Sampang patut tipertanyakan, karena kasus pemerkosaan itu bukan kasus biasa, apalagi korbannya masih berusia 13 tahun.
Kendati demikian, Fafan mengaku tidak akan lupa pada kasus tersebut, sehingga sampai kapanpun ia akan tetap mengawal, karena ini soal keprimanusian, dan tentu menyangkut masa depan korban dan masa depan Sampang.
“Seharusnya kasus itu menjadi perioritas bagi Polres Sampang, apalagi Kapolresnya masih baru. Selain itu Sampang saat ini mendapatkan predikat kabupaten layak anak,”pungkasnya.
“Predikat Kabupaten layak anak dicedrai dengan kasus rudapaksa gadis 13 tahun oleh 9 orang,” tutupnya.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Riza Hadi Purnomo belum bisa dimintai keterangan, dihubungi melalui nomor ponselnya tidak direspon meski berdaring. (Jamaluddin/)