Bangkalan, Lingkarjatim.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mulai membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan mulai besok tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wib, sedangkan khusus di hari terakhir di mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelengara KPU Bangkalan Bahiruddin saat rapat koordinasi tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan tahun 2024.
“Kami menyampaikan kepada partai politik tentang surat edaran atau surat dinas dari KPU RI nomor 1692 itu berkaitan dengan putusan MK nomor 60,” ucapnya Senin (26/8/2024).
Menurutnya ada perubahan mengenai syarat minimal partai politik mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di kabupaten Bangkalan.
“Berdasarkan PKPU nomor 8 itu kan syaratnya 20 persen dari perolehan jumlah kursi, nah di putusan MK terakhir itu ternyata berubah jumlahnya dari jumlah DPT,” ungkapnya.
Atas perubahan tersebut, menurut Bahir Bangkalan masuk pada 7,5 persen mengacu pada DPT pemilu sebelumnya.
“Bangkalan masuk pada persentase 7,5 persen,” pungkasnya. (Hasin)