Selain itu, menurutnya Komisi D akan mengevaluasi dasar hukum yang dijadikan acuan dalam kerjasama kedua belah pihak, karena hal itu dinilai sangat kecil untuk menyumbangkan PAD.
“Kami akan evaluasi nanti dasar hukum yang dijadikan acuan itu, ini pembagian nya sangat kecil ditambah pihak ketiga tidak taat memberikan haknya pemerintah,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)