Berikut Panja merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui dinas teknis terkait:
- Menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisa didapatkan.
- Menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat.
- Sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD
- Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke Koordinator Tim TLHP BPK.
- Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Panja menilai adanya Potensi Pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh dengan adanya Alun-Alun Trunojoyo antara lain : Retribusi PKL, Retribusi persampahan dan Retribusi Parkir. Maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah Mengelola, menertibkan dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi disekitar alun-alun trunojoyo melalui sinergitas antar OPD. (Jamaluddin/Hasin)
Facebook Comments Box