Menu

Mode Gelap

POLITIK PEMERINTAHAN · 6 Jan 2018 05:11 WIB ·

Bupati Bangkalan Resmi Digugat Ke PTUN Surabaya.


Bupati Bangkalan Resmi Digugat Ke PTUN Surabaya. Perbesar

Surat Permohonan Untuk Memperoleh Putusan Fiktif Positif

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Salah satu bakal calon wakil bupati Bangkalan Muhni yang akan berpasangan dengan Abdul Latif Amin Imron tidak menggertak sambal untuk menggugat bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad yang telah dianggap melakukan penjegalan terhadap dirinya dalam berkontestasi di Pilbup Bangkalan 2018.

Melalui kuasa hukumnya yakni M. Sholeh, Mohni mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jum’at (5/1/2017). Hal itu berdasarkan surat permohonan untuk memperoleh putusan fiktif positif (accepti victum positivia) yang di ajukan kepada PTUN Surabaya.

“Gugatan dilakukan karena sikap Bupati yang tak kunjung menyetujui surat pengunduran pak Mohni sebagai kepala dinas pendidikan dan pensiun dini,” ujar M. Sholeh, Sabtu (6/1/2017).

Sebab kata Sholeh, pengunduran diri setiap ASN adalah hak asasi dari ASN. Apalagi pengunduran diri Kliennya adalah kewajiban yang diminta oleh UU No 10/2016 dan PKPU no 3.

“Jadi tidak ada alalasan apapun dari Bupati Bangkalan menghambat pencalonan dari pak Mohni,” katanya.

Dengan menggugat Bupati Bangkalan ke PTUN, Sholeh berharap Bupati yang akrab disapa Ra Momon bisa sadar bahwa keputusan yang diambil olehnya kurang tepat.

“Kami sudah memperingatkan pak Bupati bahwa kebijakannya kurang tepat, tapi tidak di indahkan, jadi kami harus mengambil langkah hukum ini,” ucapnya.

Menurut sholeh, pihaknya mengambil langkah tersebut lantaran Muhni harus mendaftarkan diri sebagai wakil calon Bupati Bangakalan pada 8 Januari 2018. Sehingga pihaknya harus segera mengambil sikap.

“Intinya saya sudah resmi mendaftar ke PTUN Surabaya, kami juga sudah melampirkan sejumlah berkas sebagai bukti,” pungkasnya.

Sementara skretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Ari Murfianto mengatakan, pihaknya tidak bisa melangkah tanpa ada disposisi dari Bupati. Sebab hal itu mutlak kewenangan Bupati.

“Memang kami menerima surat tembusan pensiun dini pak Muhni, tapi kami tidak bisa melangkah tanpa intruksi dari pak Bupati, karena dalam salah satu berkas itu harus ada tanda tangan pak Bupati,” singkatnya. (atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA