Pj Bupati Bangkalan saat bertemu dengan sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran di Pendopo Agung Bangkalan (Foto: Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie memanggil sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran wajib pajak yang beroperasi di wilayah Bangkalan, Jum’at (06/10/2023).
Pemanggilan sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran itu dalam rangka mewujudkan upaya pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan khususnya dari sektor pajak rumah makan dan restoran.
Arief mengatakan, pajak dari sektor rumah makan dan restoran di Bangkalan hingga saat ini masih belum terserap secara maksimal. Menurutnya, saat ini masih sekitar 50 persen pajak yang terserap dari potensi yang ada.
“Yang jelas belum terserap, masih sekitar 50 persen dari target yang diharapkan, padahal sudah mendekati akhir tahun. Makanya kami undang para pengusaha ini untuk segera menyerahkan pajak kewajiban pajaknya,” ujarnya usai bertemu dengan sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran di Pendopo Agung Bangkalan.
Arief juga mengatakan, penyerahan pajak 10 persen tidak akan merugikan para pengusaha, karena mereka hanya dimintai tolong untuk memungut pajak 10 persen kepada konsumen mereka untuk kemudian diserahkan ke pemerintah.
“Pajak tidak bocor, tapi belum terpungut. Makanya kami harapkan para pengusaha ini betul-betul memungut pajak 10 persen itu dan diserahkan ke pemerintah,” katanya.