Menurut Ubaid, meski praktik kecurangan yang dilakukan salah, itu merupakan upaya orang tua untuk memenuhi hak anaknya dalam pendidikan. “Mendapatkan akses ke sekolah adalah hak semua warga negara Indonesia. Pemerintah harus memastikan itu, bukan malah melakukan seleksi, yang menghasilkan ada yang lolos dan ada yang gagal,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Iwan Syahril menyampaikan beberapa rekomendasi solusi masalah pelaksanaan PPDB zonasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, 12 Juli lalu, ia mengatakan pemda dapat meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pusat Statistik untuk menganalisis data calon peserta didik baru yang bisa masuk sekolah negeri berdasarkan data domisili dan daya tampung sekolah serta melakukan verifikasi dan validasi keabsahan Kartu Keluarga.
Artikel ini sudah tayang di Tempo dengan judul “Soal Kecurangan PPDB Zonasi, Muhadjir Effendy Soroti Pengaruhnya kepada Anak”