Menu

Mode Gelap

PENDIDIKAN · 15 Jul 2023 20:31 WIB ·

Kata Muhadjir Effendy Anak yang Diajari Curang Sejak Daftar Sekolah Potensi Jadi Koruptor


Kata Muhadjir Effendy Anak yang Diajari Curang Sejak Daftar Sekolah Potensi Jadi Koruptor Perbesar

Nasional, Lingkarjatim.com,- Setiap tahunnya Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB selalu diwarnai beragam persoalan, utamanya melalui jalur zonasi. Proses pendaftaran lewat zonasi tempat tinggal itu kerap diakali oleh sejumlah orang tua siswa demi memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun mengingatkan para orang tua bahwa melakukan kecurangan saat mendaftarkan anak sekolah sama saja mendidik anak menggunakan cara curang. Ia menilai tindakan itu akan mempengaruhi perilaku anak.

“Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 14 Juli 2023.

Menurut Muhadjir, orang tua seharusnya mengajarkan kebaikan dan moral pada anak. “Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?” ujarnya.

Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya ‘kastanisasi’ sekolah. Dengan sistem itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu,” kata Muhadjir.

Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Permen itu dikeluarkan kala Muhadjir menjabat sebagai Mendikbud.

Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sistem zonasi PPDB belum dapat diterapkan dengan baik. Sebab, masih ada kesenjangan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri di sejumlah daerah.

Selain itu, muncul kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Mulai dari manipulasi data kependudukan hingga praktik penitipan identitas anak di kartu keluarga milik warga yang berdomisili dekat dengan sekolah negeri.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Hari Buku Nasional SMA Al Muslim Berbagi Buku Karya Siswa di Perpustakaan Sidoarjo

15 May 2024 - 16:15 WIB

Sejak Tahun 2022, Ratusan Kepala Sekolah di Sampang Dibiarkan Kosong

13 May 2024 - 12:32 WIB

Siswa SMP Al Muslim Kembali Mengukir Prestasi Dikancah Internasional

6 May 2024 - 11:48 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA