Dituding Melakukan Kejahatan Pendidikan dan Akan Dilaporkan ke Gubernur, Kepala SMKN 1 Kamal Belum Bisa Memberikan Konfirmasi

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Polemik seragam yang terjadi di SMKN 1 Kamal Bangkalan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.

Penulis sudah mencoba menghubungi melalui handphone namun tidak berhasil terhubung walaupun nada dering tersambung, pesan WhatsApp yang kami kirim juga tidak mendapatkan balasan hingga kemudian, kami mencoba mendatangi langsung ke lokasi SMKN 1 Kamal Bangkalan.

Ketika sampai di lokasi, kami menemui seorang satpam yang sedang berjaga di pos pintu masuk dan kami sampaikan maksud dan tujuan kami ingin bertemu kepala sekolah. Akhirnya kami diminta untuk menunggu dan seorang satpam tersebut terlihat masuk menuju ke sekolah. Tidak berselang lama petugas satpam dengan pakaian serba hitam tersebut kemudian keluar melalui pintu pagar dan menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang rapat, tidak hanya itu pria tersebut juga menyampaikan bahwa jam pelayanan hanya sampai jam satu siang, sedangkan waktu itu memang menunjukkan jam satu lebih dua menit.

Baca Juga :  2021, Khofifah Pastikan Seluruh Wilayah Jatim Teraliri Listrik, Madura dan Kepulauan Jadi Prioritas

“Mohon maaf bapak sedang rapat, karena jam pelayanan hanya sampai jam satu siang,” ucap satpam tersebut dengan ramah dan akhirnya kamipun pamit meninggalkan lokasi.

Namun pada pukul 15.46 akhirnya Achmad Fadol selaku kepala sekolah SMKN 1 Kamal membalas pesan dan mengatakan bahwa dirinya sedang berada di luar sekolah.

“Maaf mas lagi diluar,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, seperti yang sudah ditulis sebelumnya bahwa polemik jual beli seragam sekolah belum juga selesai, walaupun sempat ramai diberitakan hingga akhirnya gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengultimatum untuk menghentikan semua praktik jual beli seragam yang berkedok koperasi sekolah.

Namun faktanya di lapangan masih ada pihak sekolah yang kekeh melakukan jual beli seragam tersebut. Seperti yang terjadi pada siswa SMK Negeri 1 Kamal.

1 COMMENT

  1. Ini yang jadi masalah…
    Penggunaan dana bos untuk membiayai kepentingan pribadi siswa, guru, karyawan dan kepala sekolah tidak di perbolehkan. Berdasarkan juknis penggunaan dana bos tahun 2023 pasal 60.
    Seragam masuk disini.
    Mungkin sekolah hanya memfasilitasi hal ini.
    Mungkin dengan anggapan beli di luar tidak seragam dengan kondisi wali murid yang beragam. Ada yang sebulan sudah punya ada yang dua tahun gak beres-beres.
    Dan mungkin sekolah sudah membantu tapi diangsur. Sampai kelas 3 belum lunas.
    Ayolah om… Duduk bersama menyelesaikan masalah ini.
    Media juga jangan membuat gaduh dengan judulnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here