Usulan Para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan menabrak dan mencederai Reformasi dan memperlambat demokrasi yang ada di desa.
Kami DPC GMNI Bangkalan menolak secara tegas usulan yang di sampaikan oleh kepala desa yang aksi pada tanggal 17/1/2023.
Perpanjangan masa jabatan bukanlah solusi, aksi tersebut hanyalah kepentingan elits politik yang pada akhirnya nanti tidak bermuara kepada kesejahteraan rakyat.
Di bawah masih banyak terjadi praktek-praktek KKN dan ini seharusnya menjadi evaluasi bersama. Karena bisa di lihat secara jelas dari insfratruktur, pelayan dan kesejahteraan masyarakat nya masih terus menjadi persoalan, sedangkan desa selalu mendapatkan anggaran di setiap tahunnya.
Jika melihat secara sosiologis jabatan 6 tahun itu sudah maksimal dalam membangun desa baik dalam segi infrastruktur maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
Maka dengan ini kami DPC GMNI BANGKALAN Bersikap:
- Menolak karena perpanjangan masa kepemimpinan di desa menjadi 9 tahun akan terus melahirkan penindasan-penindasan yang baru.
- Pemerintah pusat baik lagislatif (DPR RI) dan presiden tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan karena aspirasi tersebut tidak mewakili suara-suara rakyat yang di bawah.
- Kita tidak ingin kembali terulang kembali seperti apa yang terjadi pada sejarah orba(orde baru).
*Pengurus GMNI Cabang Bangkalan, Bidang Politik dan Advokasi