Menu

Mode Gelap

OPINI · 19 Jan 2023 12:17 WIB ·

Tuntutan 9 Tahun Masa Jabatan Kades Dianggap Menciderai Reformasi


Tuntutan 9 Tahun Masa Jabatan Kades Dianggap Menciderai Reformasi Perbesar

Oleh : Abdussalam*

Usulan Para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan menabrak dan mencederai Reformasi dan memperlambat demokrasi yang ada di desa.

Kami DPC GMNI Bangkalan menolak secara tegas usulan yang di sampaikan oleh kepala desa yang aksi pada tanggal 17/1/2023.

Perpanjangan masa jabatan bukanlah solusi, aksi tersebut hanyalah kepentingan elits politik yang pada akhirnya nanti tidak bermuara kepada kesejahteraan rakyat.

Di bawah masih banyak terjadi praktek-praktek KKN dan ini seharusnya menjadi evaluasi bersama. Karena bisa di lihat secara jelas dari insfratruktur, pelayan dan kesejahteraan masyarakat nya masih terus menjadi persoalan, sedangkan desa selalu mendapatkan anggaran di setiap tahunnya.

Jika melihat secara sosiologis jabatan 6 tahun itu sudah maksimal dalam membangun desa baik dalam segi infrastruktur maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

Maka dengan ini kami DPC GMNI BANGKALAN Bersikap:

  1. Menolak karena perpanjangan masa kepemimpinan di desa menjadi 9 tahun akan terus melahirkan penindasan-penindasan yang baru.
  2. Pemerintah pusat baik lagislatif (DPR RI) dan presiden tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan karena aspirasi tersebut tidak mewakili suara-suara rakyat yang di bawah.
  3. Kita tidak ingin kembali terulang kembali seperti apa yang terjadi pada sejarah orba(orde baru).

*Pengurus GMNI Cabang Bangkalan, Bidang Politik dan Advokasi

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Memperluas Perspektif dalam Membaca Putusan MA Terkait Batasan Usia Cakada

3 June 2024 - 08:45 WIB

Memaknai Kalimat “Pj Bupati Bukan Tukang Sulap”

15 May 2024 - 13:48 WIB

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Trending di OPINI