Menu

Mode Gelap

OPINI · 5 Aug 2023 09:44 WIB ·

Tradisi Unik di Madura, Musim Manten Musim Abhubu


Tradisi Unik di Madura, Musim Manten Musim Abhubu Perbesar

Oleh: Dinara Maya Julijanti*

Dalam sebuah kehidupan,  pelaksanaan pernikahan merupakan ibadah yang didambakan bagi setiap manusia. Meskipun pernikahan yang dilaksanakan tidak semua dilakukan dengan cara tradisi yang ada. Masyarakat Madura mengadakan pernikahan dengan mempertimbangkan bulan-bulan baik dan hari baik bahkan minta petunjuk para kyai yang dianggap mempunyai ilmu yang lebih mumpuni untuk mengetahui hari dan bulan baik tersebut. karena mayoritas penduduk di pulau Madura adalah agama islam umunya mereka memiliki keyakinan bahwa bulan Syawal, Dzulqo’dah, dan Dhulhijjah merupakan bulan baik untuk melangsungkan hajat pernikahan.

Untuk meramaikan hajatan pernikahan, masyarakat Madura punya tradisi tersendiri, yang biasa dikenal dengan Abhubu. Bhubu (pesse bubuhan) adalah…uang sumbangsih dalam acara resepsi pernikahan (kamus bahasa Madura). Sedangkan Abhubu adalah memberikan sejumlah uang kepada tuan rumah sebagai rasa ingin menghormati pada saat hadir ke sebuah resepsi pernikahan, bahkan sebagian orang menilai bahwa Abhubu menunjukkan nilai ekonomi atau strata sosial masyarakat Madura, Oleh karenanya biasanya dalam hajatan mantenan pemberian uang dari tamu akan dicatat oleh tuan rumah untuk kemudian dijadikan sebagai acuan apabila si pemberi nantinya memiliki hajatan.

Bagi orang Madura Abhubu atau bubhu sangatlah membawa harkat dan penghormatan, jadi apabila pernah diundang namun ternyata tidak bisa hadir… rasanya tidak menghargai/ tidak menghormati tuan rumah. Bahkan ada konsensus yang tidak tertulis, orang Madura mempunyai tradisi nompange yaitu melebihkan uang yang diberikan sebelumya kepada tuan rumah. Masyarakat Madura sangat menjungjung tinggi harga diri.

Prinsipnya orang Madura tidak mau Malo (Malu. red) dengan besaran nominal abhubu ini bahkan sebagian masyarakat Madura rela pinjam uang kepada sanak keluarga bahkan tetangga demi harga diri/ beban moril mereka dihadapan yang mengundang pernikahan.

*Salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya UTM

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Memperluas Perspektif dalam Membaca Putusan MA Terkait Batasan Usia Cakada

3 June 2024 - 08:45 WIB

Memaknai Kalimat “Pj Bupati Bukan Tukang Sulap”

15 May 2024 - 13:48 WIB

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Trending di OPINI