Menu

Mode Gelap

OPINI · 24 Jan 2022 15:26 WIB ·

Thurots Syaikhona Kholil: Spirit Peradaban Bangkalan


Thurots Syaikhona Kholil: Spirit Peradaban Bangkalan Perbesar


Pola pendekatan atau metode yang digunakan untuk memaknai Turost, Hasan Hanafi menawarkan sebuah kaidah Ushul “Almuhafadlah ‘ala qaadimis al-shalih, wa al-akhdu bi al-jadidi al-ashlah” (Menjaga tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang relevan).

Yakni, warisan-warisan baik yang ditinggalkan, dilestarikan, dirawat dan diramut. Misalkan perkembangan zaman menuntut modifikasi, kita sesuaikan dengan tantangan zaman dan konteks, kebutuhan situasi.


Mbah Kholil mewariskan kita spirit keilmuan yang sangat luar biasa sebagaimana sudah diceritakan. Jika dulu Mbah Kholil perlu jauh menyambangi negara luar untuk bisa mengakses ilmu, di era kekinian dapat lebih mudah dengan adanya internet, teknologi dan sebagainya apabila ilmu yang dituju tidak bisa diakses secara langsung misalkan di bangku sekolah atau kampus.


Salah satu faktor rendahnya pendidikan di Bangkalan, selain perekonomian yang bisa diselesaikan dengan beasiswa yang melimpah, yaitu tingkat kesadaran.
Karena ini berbicara pendidikan maka perlu kiranya mengutip dari salah satu tokoh pendidikan dunia, yaitu Paulo Freiere. Freire menjelaskan klasifikasi kesadaran ada tiga; kesadaran Magis, kesadaran Naif, kesadaran Kritis.


Kesadaran magis yaitu kesadaran yang hanya pasrah pada kondisi yang diyakini adalah pemberian tuhan. Kesadaran Naif yakni kesadaran yang menyadari perlunya perubahan, akan tetapi enggan untuk mewujudkannya. Sedangkan kesadaran kritis adalah tingkat kesadaran tertinggi, yang tidak hanya sadar akan perubahan pada situasi yang lebih baik, namun juga harus bergerak untuk mencapai target perubahan.


Demikian bisa kita identifikasi dalam bagian tertentu, misalkan di Bangkalan perkotaan masyarakat sudah masuk pada kesadaran kritis, sedangkan di pedesaan masih pada kesadaran magis dan naif. Ini sifatnya subjektif. Mari lanjut diskusi di warung kopi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Memperluas Perspektif dalam Membaca Putusan MA Terkait Batasan Usia Cakada

3 June 2024 - 08:45 WIB

Memaknai Kalimat “Pj Bupati Bukan Tukang Sulap”

15 May 2024 - 13:48 WIB

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Trending di OPINI