Harapan Penulis
Bagi penulis, MK memiliki wewenang menguji dan memutus judicial review atas Pasal aquo karena penentuan batas usia hanya termaktub dalam undang-undang sedangkan Konstitusi tidak mencamtumkan batas usia Capres dan Cawapres. Apalagi makna konstitusi itu sangat luas tidak hanya terbatas pada UUD yang tertulis tetapi juga mengenai prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang tidak mungkin bisa terkodifikasi semunya dalam bentuk konstitusi tertulis. MK dapat menjadi penafsir dan penemu konstitusi (judicial activism) sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.
Namun demikian, harapan penulis terhadap MK, jika memang judicial review tersebut akan dikabulkan jangan diberlakukan untuk pemilu tahun 2024 mendatang, tetapi untuk pemilu selanjutnya. Hal tersebut untuk tetap menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap independensi MK. Serta dapat dimanfaatkan oleh banyak warga negara yang memiliki usia dibawah 40 tahun.
Bila putusan tersebut berlaku untuk pemilu tahun 2024, maka dapat dipastikan, bahwa yang dapat memanfaatkan putusan tersebut hanya Mas Gibran saja karena sudah memiliki persiapan untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden (vide: Sebaran Baliho yang Masif), sedangkan untuk pemuda seusia Mas Gibran pasti tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan diri mencalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
*Dosen Hukum Tata Negara FH Bhayangkara dan Kandidat Doktor Univeraitas Brawijaya