Menu

Mode Gelap

OPINI · 4 Oct 2022 10:43 WIB ·

Pentingnya ERP dalam Pengelolaan Stadion


Pentingnya ERP dalam Pengelolaan Stadion Perbesar

K3 sebagai Bahan Refleksi Bersama
Di atas adalah salah satu contoh kecil dari ERP yang seharusnya dijadikan sebagai acuan dalam melindungi dan menjamin penonton agar menghindari atau minimalisir korban pada saat terjadi keadaan darurat.

Penanganan tanggap darurat yang terencana dan benar dari sudut pandang K3 akan menghindari atau paling tidak dapat meminimalisir korban berjatuhan.
Sebaliknya, penanganan yang keliru, tidak hanya mengakibatkan banyak korban berjatuhan karena minimnya prosedur dan cara penyelamatan tetapi yang lebih parah, kesalahan itu sendiri akan menjadi “boomerang” yang justru akan menambah banyak korban yang seharusnya bisa diselamatkan.

Insiden yang terjadi diatas tidak hanya dari pihak penonton dan pekerja yang bekerja dalam pelaksanaan event saja bahkan dari kepolisian yang awalnya bermaksud mengamankan kericuhan juga menjadi korban atau tanpa sengaja menjadi pemicu jatuhnya korban.

Penggunaan gas air mata yang berkali-kali dilepaskan oleh pihak kepolisian tidak lepas dari sorotan banyak pihak salah satunya dari pakar paru Universitas Indonesia, Prof. Tjandra Yoga Aditama SpP menyatakan bahwa efek yang ditimbulkan bisa berupa gejala akut.

Gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, bising mengi, dan sesak napas yang pada keadaan tertentu dapat terjadi gawat napas (Detikhealth 02/10). Andaipun tindakan itu dari sisi keselamatan dapat berdampak positif tapi dari sisi kesehatan akan menjadi masalah baru yang tidak kalah peliknya.

Bahkan aturan yang dikeluarkan oleh FIFA yang menegaskan, “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used”, sangat kental dari sudut pandang K3 yang menjadi dasar dari pengaturan itu.

Selain karena pertimbangan kesehatan, penggunaan gas air mata juga akan menimbulkan kepanikan bagi penonton dan berdampak buruk pada upaya penyelamatan yang dilakukan.

Abdul Mukhlis dalam tulisannya “Memperluas Ruang Lingkup Regulasi Keselamatan Kerja” telah mencurahkan perhatiannya pada K3 khususnya yang berbagi space dengan sarana dan fasilitas publik seperti di ruang-ruang publik seperti di jalan raya dan tempat-tempat umum lainnya atau para pihak yang berkepentingan dengan tempat kerja itu sebagai tempat berkumpul seperti tempat pariwisata, pusat perbelanjaan, hotel, arena olah raga dan lain sebagainya. Gagasan itu juga dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bersama dalam kajian K3 yang lebih luas.

Berkaca pada insiden yang menjadi pokok bahasan ini,  menjadi pekerjaan rumah tersendiri khususnya bagi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector K3, Kementerian dan Lembaga yang mempunyai irisan dengan K3 dan pemerintah daerah setempat untuk mengkaji kembali ruang lingkup K3, merumuskan dan menerapkan K3, khususnya ERP yang tidak hanya berguna untuk pekerja melainkan juga untuk pengunjung, penonton dan pihak lain yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.

Sudah banyak tempat-tempat yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang yang sudah mengadopsi K3 yang lebih luas. Mengantisipasi lebih dini jauh lebih diutamakan daripada menyesal setelah terjadi insiden yang menelan banyak korban jiwa. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?

*Penulis adalah pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja yang aktif mengajar pada mata kuliah K3

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Memperluas Perspektif dalam Membaca Putusan MA Terkait Batasan Usia Cakada

3 June 2024 - 08:45 WIB

Memaknai Kalimat “Pj Bupati Bukan Tukang Sulap”

15 May 2024 - 13:48 WIB

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Trending di OPINI