Oleh : Ainur Rofiq*
Politik uang merupakan salah satu persoalan mendasar yang dihadapi demokrasi Indonesia. Fenomena ini telah berlangsung lama dan semakin mengkhawatirkan, terutama dalam beberapa tahun terakhir. Politik uang telah merusak demokrasi Indonesia dengan berbagai cara, mulai dari melemahkan kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga-lembaga demokrasi, hingga memicu praktik korupsi dan kolusi.
Politik uang telah dilarang secara tegas oleh hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa setiap pihak dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau calon pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilihan umum.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur larangan politik uang.
Pasal 185 UU Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau calon pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.
Survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa politik uang masih menjadi fenomena yang marak terjadi dalam pemilihan umum di Indonesia. Survei tersebut menemukan bahwa 64,6% responden mengaku pernah mendengar atau mengetahui tentang politik uang dalam pemilihan umum.
Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023 juga menunjukkan bahwa politik uang masih menjadi masalah serius dalam pemilihan umum di Indonesia. Survei tersebut menemukan bahwa 73,9% responden menilai bahwa politik uang sangat mempengaruhi hasil pemilihan umum.
Pemerintah dan lembaga-lembaga hukum telah berupaya untuk memberantas politik uang. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus politik uang yang terjadi dalam pemilihan umum di Indonesia.
Dampak Politik Uang
Politik uang memiliki dampak yang negatif terhadap demokrasi Indonesia, Diantaranya, politik uang membuat partai politik dan lembaga-lembaga demokrasi menjadi kehilangan kepercayaan publik. Hal ini karena partai politik dan lembaga-lembaga demokrasi dianggap hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan kepentingan publik.
Politik uang dan korupsi adalah dua fenomena yang saling terkait dalam demokrasi di Indonesia. Politik uang dapat menjadi pintu masuk bagi korupsi, dan korupsi dapat menjadi dampak dari politik uang.Politik uang dapat menjadi pintu masuk bagi korupsi karena dapat membuat calon terpilih berhutang budi kepada pihak-pihak yang memberikan uang atau materi lainnya. Pihak-pihak tersebut dapat menggunakan utang budi ini untuk meminta sesuatu dari calon terpilih, seperti proyek atau jabatan.
Politik uang juga dapat membuat calon terpilih merasa memiliki kekuasaan yang besar. Hal ini dapat membuat mereka merasa tidak perlu bertanggung jawab kepada rakyat dan cenderung untuk melakukan korupsi, Corruptio optimi pessima. (Korupsi yang paling buruk adalah korupsi yang dilakukan oleh orang-orang terbaik/terpilih).