Menu

Mode Gelap

OPINI · 20 May 2023 16:28 WIB ·

Daftar Caleg, Kepala Desa Harus Mundur


Daftar Caleg, Kepala Desa Harus Mundur Perbesar

Pengaturan Kades Nyaleg
Pasal 15 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD I DAN DPRD II
menjelaskan:
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Selanjutnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023, menegaskan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dimulai hari Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023.

Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa. Ada pilihan berkas yang harus diunggah dalam SILON (sistem Informasi pencalonan) Komisi Pemilihan Umum. Antara lain adalah, Keputusan Tentang pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, Surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa serta tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri

Dari bahasan diatas sudah jelas kepala desa dan perangkat desa harus mundur dari jabatannya dan terbukti. Komisi pemilihan umum harus tegas dan berhak menolak bakal calon dengan status kepala desa yang tidak bisa memenuhi persyaratan diatas.

Bawaslu juga harus cermat dan konprehensif melihat dan mengawasi dokumen yang diupload/diunggah Bakal Calon Legislatif di SILON milik KPU, meski cukup sulit untuk melakukan karena keterbatasan akses.
Masyarakat juga harus turut berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu, dengan mengawasi secara proporsional dalam setiap tahapannya.

*Advokad serta Bidang Hukum Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Memperluas Perspektif dalam Membaca Putusan MA Terkait Batasan Usia Cakada

3 June 2024 - 08:45 WIB

Memaknai Kalimat “Pj Bupati Bukan Tukang Sulap”

15 May 2024 - 13:48 WIB

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Trending di OPINI