Menu

Mode Gelap

OPINI · 25 Jul 2023 20:20 WIB ·

Cerita malam, Siapa Penceramah yang di terima dan di tolak…?


Cerita malam, Siapa Penceramah yang di terima dan di tolak…? Perbesar

Oleh: Taufik Hasyim

Sejak beberapa minggu lalu, banyak pertanyaan masuk ke saya baik melalui telpon atau tulisan WA.

Kenapa KH Imaduddin di tolak? dulu Gus Muwafiq ditolak dan KH Makruf Amin di hadang, sedangkan penceramah Si A, dan Si B tidak di tolak.

Dalam benak saya juga timbul pertanyaan itu dan sampai saat ini saya belum menemukan jawaban yang bisa di terima baik oleh akal maupun oleh nalar keagamaan.

Jika kita memaknai penceramah atau Da’i, adalah orang yang berdakwah mengajak umat untuk patuh menjalankan perintah Allah dan perintah Rasulullah serta menjauhi larangan Allah dan larangan Rasululllah yang tentunya Dia harus paham tentang hukum2 syariat dan bisa menyampaikan hukum2 itu kepada umat melalui berbagai cara, baik melalui pengajian di pasantren, madrasah, majlis ta’lim maupun di mimbar pengajian yang diadakan oleh masyarakat.

Berbeda dengan kampanye politik yang tidak mengharuskan oratornya paham dalam ilmu agama.

Namun akhir akhir ini di madura sering terjadi penolakan terhadap penceramah tertentu untuk tidak datang ke madura dengan alasan yang kurang jelas.

Hal ini membuat saya sebagai orang awam tidak paham apa syarat dan kualifikasi seorang penceramah ditolak atau di terima di madura ketika tebang pilih dalam menerima atau menolak seseorang.

Jika kualifikasinya seorang penceramah harus diterima dan di tolak adalah keilmuan, kenapa seorang yang ilmu agamanya di ragukan dan menafsiri al qur’an seenaknya (menafsiri hewan sebagai ulama, misalnya) bisa di terima? Namun jika di luar kelompoknya meskipun keilmuan dan sanad ilmunya jelas kenapa di tolak?

Lalu, jika syarat dan kualifikasi penceramah ditolak dan diterima adalah uswah, kenapa penceramah yang materi ceramahnya tidak jelas, caci maki dan ujaran kebencian di terima, padahal kita tau bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mencaci dan selalu santun dalam berdakwah, sedangkan penceramah yang santun dan penuh ilmiah di tolak?

Jika melihat tujuan mengundang Da’i itu untuk mengajak umat agar takwa pada Allah, mengajak persatuan, mengajak perdamaian, lantas kenapa yang terjadi sebaliknya? Hal ini tentunya menjadi pertanyan di benak orang orang yang berfikir jernih dan objektif.

Sebagai hamba Allah, Manusia seharusnya rendah diri, merasa hina disisi Allah. Sebab hanya Allah-lah yang satu-satunya Tuhan pemilik alam semesta jagad raya ini, hanya Dia yang berhak mengatur alam dan isinya bukan manusia yang posisinya sebagai Hamba.

Allah yang akan memberi hidayah pada siapapun yang di kehendaki dan Allah juga yang akan menyiksa siapapun yang di kehendaki.
Manusai hanya di tugas oleh Allah untuk menyampaikan (tabligh) risalah ketauhidan dan hukum syariat. Manusia tidak diperintah untuk menghukum, mengkafirkan, menilai dan memunafikan hamba lainnya.

Imam Syafii, pendiri Madzhab Syafii men-sunnahkan Doa Qunut waktu Shalat Subuh, Imam Hambali tidak men-sunnahkan Doa Qunut waktu Shalat Subuh. namun keduanya saling menghargai dan pengikutnya tidak saling menolak.

Kita perlu meniru para ulama ulama terdahulu, selama perbedaan itu bukan masalah Ushul yang mengakibatkan Fatalnya keimanan seseorang, sudah selayaknya saling menghormati, sebab sebagai sesama hamba kita sedang ber-ijtihad mecari jalan menuju Ridlo-Nya.
Bukankah Nabi bersabda, bahwa “Barang siapa ber-ijtihad dan benar, maka akan mendapat dua pahala, dan jika salah, akan mendapatkan satu pahala”.

Kami akan berdakwah, berjalan sesuai ijtihad kami dan ijtihad guru2 kami, silahkan kalian ber-dakwah sesuai dengan jalan kalian, mari berjalan bersama sama menuju Ridlo-nya sesuai ijtihad kita masing-masing, sebab tidak ada jaminan tentang ijtihad siapa yang benar di mata Allah. SWT.
Perbuatan kita, amal kita, bahkan kebaikan kita-pun berasal dari-Nya.

Allahul Musta’an.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Memperluas Perspektif dalam Membaca Putusan MA Terkait Batasan Usia Cakada

3 June 2024 - 08:45 WIB

Memaknai Kalimat “Pj Bupati Bukan Tukang Sulap”

15 May 2024 - 13:48 WIB

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Trending di OPINI