Sifat Putusan
Jamak diketahui, bahwa putusan MK bersifat final and binding. Atas dasar itu tidak ada upaya hukum yang dapat digunakan untuk menguji kembali putusan MK. KPU sebagai adresat dari putusan dapat langsung melakukan perubahan PKPU Pencalonan guna mengakomudir Putusan MK dimaksud. Ibarat nasi sudah jadi bubur kita tetap nikmati dengan taburan toping-toping bubur agar dapat dimakan dengan enak, begitu juga terhadap putusan MK, bijak memilih capres/cawapres dalam pemilu 2024 mendatang, adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara.
*Dosen Hukum Tata Negara FH Bhayangkara dan Kandidat Doktor Universita Brawijaya