Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 22 Jul 2021 09:09 WIB ·

Kasus Korupsi Masker di Banten Jerat Tiga Terdakwa


Kasus Korupsi Masker di Banten Jerat Tiga Terdakwa Perbesar

Gambar ilustrasi (detik.com)

Lingkarjatim.com – Kasus korupsi markup masker KN95 tahun 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Banten menjerat tiga orang terdakwa. Tiga terdakwa yaitu PPK Dinkes Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) Wahyudin Firdaus dan rekannya, Agus Suryadinata.

Pengadaan 15 ribu masker yang tadinya seharga Rp 70 ribu itu oleh ketiganya di-markup menjadi Rp 250 ribu per buah. Sehingga total senilai Rp 3,3 miliar

Di persidangan, nama kepala dinas disebut-sebut karena ikut menandatangani dokumen pengadaan.
Di sidang dakwaan pada Rabu (20/7) terungkap bahwa ternyata pengadaan masker COVID-19 itu rupanya adalah kongkalikong antara pengusaha dan pejabat Dinkes.

Dikutip dari detiknews 22 Juli 2021, JPU mengatakan bahwa sebelum pengadaan, Wahyudin dari PT RAM telah memberikan usulan satuan harga masker KN95 yang sudah di-markup ke Lia. Harga itu lantas disusun di rencana anggaran belanja (RAB) melalui dana bantuan tak terduga atau BTT pada 26 Maret 2020.

Dari situ, Agus lantas meminjam PT RAM untuk mengajukan penawaran dengan perjanjian komitmen fee dari Wahyudin. Pengajuan sudah atas sepengetahuan Lia dan langsung memberikan surat perjanjian kontrak pengadaan.

“Padahal PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN95, PT RAM bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes, bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di PN Tipikor Serang.

Sementara saat penetapan tersangka oleh Kejati Banten, tiba-tiba seluruh pejabat Dinkes yang jumlahnya 20 orang mengundurkan diri melalui surat yang dilayangkan ke Gubernur, DPRD, Sekda hingga Inspektorat.

Mereka membubuhkan tanda tangan di atas materai dan mengungkapkan kekecewaan kepada Kadinkes Ati Pramudji Hastuti. Kekecewaan itu lantaran telah ditetapkannya Lia sebagai tersangka dan tidak ada perlindungan dari Ati, padahal selama ini Lia bekerja sudah sesuai tupoksi dan bekerja di bawah tekanan dan intimidasi dari Ati.

“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan surat pengunduran diri itu.

Menindaklanjuti itu, Pemprov Banten lantas membuat tim untuk memeriksa seluruh pejabat yang mundur. Pemprov juga mengakui ke publik bahwa intimidasi dan tekanan dari pimpinan adalah lumrah.

Atas polemik itu juga Gubernur Wahidin Halim turun tangan langsung memecat jabatan mereka dan menggantinya dengan pejabat baru pada Senin (14/6) lalu. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized