PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah pusat telah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tingkat satu, dua dan tiga.
Dimana sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan terkait peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua terhadap Perpres 82 tahun 2018.
Namun setelah itu pada tanggal 5 Mei 2020 kemarin, Presiden telah menandatangani kembali Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa dengan dinaikannya iuran BPJS kesehatan, pemerintah sudah tidak berpihak kepada masyarkat.
“Apalagi di tengah pandemi Covid-19, masyarakat membutuhkan keringan bukan justru ditambah dengan beban. Karena mewabahnya virus asal Wuhan ini sangat berpengaruh terhadap sistem perekonomian menjadi turun serta terhadap mata pencaharian masyarakat dalam kesehariannya yang semakin sulit,” ucap Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Isma’il, (15/5/2020).
Pihaknya menjelaskan, bahwa untuk iuran BPJS kesehatan yang kelas 1 akan naik dari 80 ribu rupiah menjadi 150 ribu rupiah dan untuk kelas 2 akan naik dari 51 ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah, dimana pemerintah akan memberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2020 mendatang.
“Sementara untuk yang kelas 3 akan juga mengalami kenaikan, dimana sebelumnya 25 ribu rupiah maka akan naik menjadi 35 ribu rupiah dan untuk kelas 3 akan diberlakukan mulai tahun 2021 mendatang,” paparnya.
Ketua Komisi III di DPRD Pamekasan itu kembali menegaskan, bahwa hal tersebut sangat membeni terhadap masyarakat, apalagi daya beli masyarakat turun dan ternyata pemerintah masih tetap ngotot untuk menaikan iuran BPJS kesehatan.
“Pada dasarnya, adanya BPJS kesehatan ini agar Negara hadir dalam menjaga kualitas kesetan rakyatnya, tetapi Presiden tidak peka dalam situasi di bawah yang sudah sangat memprihatinkan sekali,” kata Isma’il.
Dengan tegas, Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan menyatakan menolak terhadap Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Supyanto Efendi).