BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mathur Husyairi telah melaporkan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan kepada Polres Bangkalan karena dianggap melakukan tindak pidana informasi publik.
Mathur Husyairi memohon kepada pihak Dinkes untuk memberikan informasi salinan SPJ Puskesmas Penerima Biaya Operasional Kesehatan (BOK) melalui DAK tahun anggaran 2015 dan Penerima BOK pada tahun 2016.
Menurutnya, mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, apa yang diminta oleh aktivis Jaka Jatim ini bersifat terbuka dan bisa diakses oleh publik. Sebab, tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan seperti yang sudah diatur dalam pasal 17 UU 14 tahun 2008.
Alasan yang menjadi titik tekan bagi ketua PBB Bangkalan ini adalah hanya ingin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di Kabupaten Bangkalan.
“Selain itu juga ada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN),” jelasnya, Kamis (17/05/2018). (Zan/Lim)