Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Mar 2018 06:02 WIB ·

Pertanyakan Pelantikan 142 Pejabat Bangkalan, Aktivis Veteran Gelar Demo di Kantor Bupati


Sejumlah aktivis senior Bangkalan saat menggelar aksi di Kantor Bupati Bangkalan beberapa waktu lalu Perbesar

Sejumlah aktivis senior Bangkalan saat menggelar aksi di Kantor Bupati Bangkalan beberapa waktu lalu

Sejumlah aktivis veteran Bangkalan saat menggelar aksi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah aktivis senior di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berdemonstrasi di Kantor Bupati Bangkalan. Mereka menuntut Surat Keputusan (SK) pelantikan 142 pejabat yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, pada tanggal 23 Februari 2018.

Sebab, Sejak tertanggal 13 februari 2018, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 131.35.284 tahun 2018, bahwa Mendagri sudah mengangkat Penjabat (PJ) Bupati Bangkalan.

Artinya, Sejak tertanggal 13 Februari 2018, Mantan Bupati Bangkalan tersebut tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pelantikan pejabat atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sehingga, mutasi atau pelantikan yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan tersebut dianggap tidak sah. Sehingga 142 pejabat tersebut harus dikembalikan ke posisi semula.

Hal itu tertuang dalam Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan UU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” teriak Fakhrillah salah satu aktivis dalam orasinya.

Gubernur, Bupati, atau Walikota kata Fakhri, yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Itu bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri,” ujarnya.

Menurut Permendagri ini lanjut Fakhri, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Jika memang ada surat persetujuan dari mendagri atas mutasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, tunjukkan kepada kami, kami ingin tahu,” kata fahri.

Fakhri menambahkan, terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

“Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat, itu bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri,” cetusnya.

Menurut Fakhri, Permendagri ini juga menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Atas kewenangan tersebut, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

“Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Ari Murfianto mengatakan, seminggu sebelum pelantikan tersebut ia pergi menunaikan ibadah umroh.

“Jadi semua administrasi kami serahkan penuh kepada pimpinan. Sehingga apa yang menjadi harapan anda semua(massa aksi) akan kami sampaikan pimpinan,” ucapnya.

Namun kata Ari, kenapa SK dari 142 pejabat yang di lantik itu belum di serahkan, karena saat ini Kepala BKPSDA masih sakit dan opname di Rumah Sakit.

“SK tersebut berupa petikan, yang diterbitkan oleh Sekda dan BKPSDA, untuk disampaikan ke pimpinan OPD dan pejabat yang akan dimutasi. Jadi saya masih akan kordinasi dengan pimpinan, sekarang yang bersangkutan masih opname,” tutupnya.

Tak puas dengan jawaban Ari, peserta aksi yang berjumlah tujuh orang itu meminta surat tersebut diambil dan ditunjukkan kepada mereka. Sekaligus mereka juga akan menunggu kedatangan Pj Bupati Bangkalan yang masih tugas ke luar kota.

Sampai berita ini ditulis peserta aksi itu tetap menduduki pintu masuk Kantor Bupati Bangkalan. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

8 May 2024 - 16:22 WIB

Tahun Ini, Pemkab Bangkalan Hanya Perbaiki 7 Rumah Tidak Layak Huni

8 May 2024 - 16:18 WIB

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA