BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Moch. Yasin Marselly selaku yang diberi kuasa oleh PT. Galangan Samudera Madura untuk mengurus ijin pembangunan industri di teluk perbatasan Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah, angkat bicara atas dicabutnya ijin lokasi dan prinsip oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
Mendengar kabar pencabutan ijin tersebut, pria yang akrab disapa Ji Yasin itu tersenyum kecut. Ia pun mengaku sampai saat masih positif thingking kepada Pemerintah Bangkalan. Pasalnya, sampai saat ini surat pencabutan itu belum ada, artinya belum ia terima.
Yasin pun merasa heran kenapa ada pencabutan ijin, padahal pihaknya sudah melengkapi ijin termasuk izin dari Provinsi. Hanya saja pihaknya masih menunggu ijin IMB yang sudah diajukan dari 5-6 bulan yang lalu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Bangkalan.
“Perlu diketahui, kita bergiatan ini tidak cukup hanya mengacu kepada ijin prinsip dan ijin lokasi. Kita masih mengurus ijin-ijin yang lain setelah keluarnya ijin prinsip dan lokasi ini. Diantranya ijin lingkungan, ijin IMB atau ijin sosialisasi kepada masyarakat itu harus dilengkapi dulu. Dan kami sudah melengkapi itu,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (16/1/2019).
Jadi kata Ji Yasin, jangan mengacu pada keluarnya izin lokasi saja. Sebab, setelah izin lokasi keluar, pihaknya melangkah ke perizinan yang berikutnya.
“IMB kami ngurus. Jadi disitu, DPMPTSP lah yang masih belum mengeluarkan izinnya. Sudah lama kami ngurusnya, sekitar 5 – 6 bulan yang lalu (2018). Jadi yang lemot ini DPMPTSP, bukan kami sebagai pengusaha,” tandasnya.
“Jadi saya postif thingking saja. Katanya rakyat ini supaya taat aturan, taat izin – izin, kami izin, kok malah di persulit, malah banyak permintaan yang aneh – aneh,” tambah Yasin.
Pihaknya pun dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh Kepala Desa setempat. Menanggapi hal itu, Ji Yasin mengaku bahwa laporan itu bukanlah laporan yang pertama kali, melainkan sudah empat kali pihaknya dilaporkan kepada Polisi.
“Bukan sekali dua kali, sudah empat kali kami dilaporkan. Namun menurut saya yang melapor ini gagal paham. Tidak bisa membedakan substansi,” ujarnya.
“Pertama dilaporkan tidak memiliki izin reklamasi, padahal kita bukan nguruk laut. Harus diketahui, yang disebut reklamasi itu bila kita nguruk laut, yang disebut laut itu sampai batas surutnya air laut. Jadi apakah saya termasuk nguruk laut. Itu sudah kami jawab ke Polres,” Tambah Ji Yasin.
Kedua, menurut pengakuan Ji Yasin, ia sempat dilaporkan karena menyogok Kepala Desa yang lama sebanyak dua ratus juta. Juga sudah ia jawab ke Polres.
“Ketiga kenapa dikeluarkan izin, padahal tidak punya sertifikat tanah. Apakah ada undang – undangnya mengurus izin usaha harus punya sertifikat tanah, bisa saja sewa tanah, pinjam, bisa ganti garap, bisa beli, tidak harus memiliki sertifikat,” tuturnya.
“Laporan yang terakhir, kami dikatakan merusak lingkungan, kalau kami dikatakan merusak lingkungan tidak mungkin Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mengeluarkan izin,” imbuh dia.
Oleh karena itu, dia meminta pemangku kepentingan di Bangkalan jangan hanya paham sepotong – sepotong, harus menguasai secara konprehensif.
“Biar tidak blunder terus. Saya kasian Bangkalan ini,” ucapnya dengan raut wajah penuh keheranan.
Dibalik itu, Ji Yasin mengungkapkan tujuan dari pembangunan industri-industri tersebut untuk membuka lapangan pekerjaan di Bangkalan demi mensejahterakan rakyat Bangkalan.
“Sekarang ini kami sudah mengirim orang – orang lokal untuk mengikuti pelatihan di Kampug Walding Surabaya. Dilatih satu setengah bulan, dapat sertifikat skill yang diakui oleh internasional,” paparnya.
Sekarang lanjut dia, masih ada kurang lebih 30 orang lagi yang mengantri untuk mengikuti pelatihan supaya punya skill.
“Tahap pertama kami diminta 10 orang, berikutnya nanti 20 orang. Berikutnya lagi tergantung di sana. Untuk pembiayaan pelatihan dibayai PT dan subsidi dari Pemerintah Pusat. Jadi saya berharap pemerintah Bangkalan berlaku arif untuk menyikapi suara – suara sumbang,” pungkasnya. (Atep/Lim)