BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Realisasi pajak restoran di Kabupaten Bangkalan dinilai belum maksimal dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu diungkapkan oleh direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Risang Bima Wijaya. Menurutnya, dari sekian banyak restoran yang bisa dikenai pajak di Bangkalan, target pajak restoran masih minim.
Dia mengatakan, pajak restoran di Bangkalan hanya ditarget sekitar Rp 1,2 milyar tahun 2022 ini. Padahal, jika dimaksimalkan target di atas itu bisa dicapai.
“Contohnya Bebek Sinjay, setahu saya itu hanya bayar Rp 10 juta per bulan. Itu yang lama, yang baru belum ada bayar pajak dan ada yang bilang belum ada ijinnya,” ujarnya, Senin (21/02/2022).
Dia menilai Pemkab, dalam hal ini Bapenda tidak tegas dalam menarik pajak restoran tersebut, karena meskipun tapping box sudah dipasang, tapi tidak diaktifkan.
“Seharusnya disomasi, pajak terhutangnya dihitung selama dia tidak bayar pajak, kalau tidak bayar kasih waktu satu minggu, kalau tidak bayar ditutup,” katanya.