Dia menjelaskan, restoran yang dikenai pajak di Bangkalan sekitar 300 restoran, sementara yang sudah dipasang tapping box sekitar 45 restoran.
“Sejauh ini banyak wajib pajak yang menghindari kewajibannya. Bahkan seandainya bisa mungkin mereka tidak akan bayar pajak,” katanya.
Ismed mengaku, pihaknya sudah bekerjasama dengan kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan untuk memanggil wajib pajak yang kewajibannya tidak sesuai dengan harapan.
“Ke depan, kalau wajib pajak ini tetap bandel, maka akan dipanggil dan diberikan pembinaan. Kalau tetap bandel, maka akan ditutup atau ijinnya dicabut,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)