Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Oct 2019 08:50 WIB ·

Banggar DPRD Bangkalan Menilai Draft KUA-PPAS 2020 Carut Marut


Banggar DPRD Bangkalan Menilai Draft KUA-PPAS 2020 Carut Marut Perbesar

Anggota Banggar DPRD Bangkalan Ha’i

BANGKALAN, lingkarjatim.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bangkalan, menyoroti Draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020 yang diajukan Pemkab Bangkalan.

Anggota Banggar, Ha’i Molabama bahkan menemukan empat kejanggalan dalam berkas penting itu. Pertama, kata Ha’i, waktu pembahasan yang tidak sesuai dengan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 90 ayat 1, PP 12 berbunyi: Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Turunan dari pp ada di dalam Permendagri no 33/2019. pada lampiran 1 disebutkan KUA-PPAS harusnya dibahas pada minggu kedua bulan juli dan harus selesai selambat-lambatnya minggu kedua bulan Agustus,” kata politisi Golkar ini, Senin, (28/10).

Menurut Ha’i, soal waktu pembahasan tak bisa ditawar karena telah menjadi ketentuan baku. Jadi tidak ada alasan pihak ekskutif untuk tidak segera menyerahkan berkas tersebut ke DPRD.

“Memang kalau dilihat dari priodenya, masih milik tanggung jawab dewan yang lama, tapi saya tidak mau menyebutkan itu karena ini lembaga. Harusnya ekskutif segera menyerahkan agar segera dibahas. Kalau sekarang jelas sudah terlambat,” ucap dia.

Kejanggalan kedua, kata Ha’i, terkait postur ABPD tahun 2020 yang dia nilai tidak mengikuti prinsip ekonomi. Maksudnya, harusnya jumlah APBD meningkat, namun yang terjadi sebaliknya, APBD Bangkalan 2020 justru jauh menurun dibandingkan tahun 2019.

“Tahun 2019 itu APBD kita 2.368 triliun sedangkan yang sekarang 2.283 triliun. Saya melihat postur APBD tahun 2020 adalah APBD yang pesimis. Bukannya naik malah turun drastis,” terang dia.

Kejanggalan ketiga, Ha’i melanjutkan, lebih parah lagi dan tidak masuk akal. Sebab, di ploting pembelanjaan dalam plafon anggaran sementara (pas) itu, tembus ke angka 900 triliun lebih, padahal APBD yang direncanakan hanya Rp 2.283 triliun.

“Jadi timbul pertanyaan besar, sebenarnya siapa yang menyusun draft ini, kok bisa begini. Meskipun salah ketik ini sudah tidak beres. Dan tidak bisa dibenarkan,” Kata dia.

Hai pun kian geram, sebab ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah Sekretaris Daerah Bangkalan.

“Kok bisa gak jeli. Ini dokumen negara, jangan sampai ada kesalahan. Apa lagi kesalahan yang dilakukan cukup fantastis angkanya.” Kata dia.

Kejanggalan terakhir yang ditemukan Ha’i yaitu tidak seimbangnya nilai akhir antara pendapatan dan pembelanjaan.

“Saya sudah pelajari berkali-kali, ada selisih 1 juta antara pendapatan dan pembelanjaan. Ini seharusnya harus tidak ada silpa. Artinya draft ini banyak kejanggalan,” ujar dia. (Muchlis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

8 May 2024 - 16:22 WIB

Tahun Ini, Pemkab Bangkalan Hanya Perbaiki 7 Rumah Tidak Layak Huni

8 May 2024 - 16:18 WIB

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA