SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ruang Candra dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam sidang dakwaan itu, Sahat dan Rusdi dijerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi diketahui mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir). Amar dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto.
Sahat dan Rusdi merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. “Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” kata Arief.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” ujarnya.
Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. “Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap,” ucap JPU Arief usai sidang.