BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Wakil Bupati Bangkalan Mondir A Rofii angkat bicara soal banyaknya proyek dan bangunan disisi akses jalan Suramadu yang melanggar aturan. Pria yang akrab disapa Ra Mondir itu berjanji akan menertibkan semua bangunan yang melanggar aturan.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 28 Tahun 2009 tentang rancangan tata ruang wilayah disebutkan bahwa untuk jarak garis sempedan yang diberlakukan minimal 25 meter dari bahu akses jalan tol Suramadu.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan Triyanto Yani Perbup tersebut sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut. Berarti bangunan yang kurang dari jarak 25 meter dari bahu jalan melanggar aturan.
Menanggapi itu Ra Mondir mengaku sudah pernah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti dengan Dinas Perijinan dan Satpol PP Bangkalan untuk melakukan tindakan terkait hal itu.
“Iya memang Perbup itu belum di cabut dan saya sudah pernah bilang ke Dinas Perijinan dan Satpol PP untuk melakukan tindakan,” ujarnya, Jumat (17/11/2017).
Oleh karena itu, ia akan memerintahkan lagi kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan karena sampai saat ini ternyata memang belum ada tindakan.
“Akan segera saya perintahkan, semua yang melanggar harus ditertibkan tidak pandang bulu baik bangunan yang kecil atau yang besar,” imbuhnya.
Bagaimana dengan bangunan permanen yang telah berdiri seperti Rest Area dan SPBU? Untuk masalah itu Ra Mondir akan menelaah terlebih dahulu apakah benar dibawah 25 meter atau tidak.
“Nanti kita lihat dulu, untuk bangunan besar, 25 meter itu pendek lho, ya kalau memang melanggar tetap harus di bongkar selama Perbup itu masih berlaku,” tuturnya. (Lim)