Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Mar 2018 00:45 WIB ·

Vendor Pasang APK Tak Sesuai Aturan Panwas Minta KPU Bertanggungjawab


PPK Turunkan Alat Peraga Kampanye Yang Salahi Aturan Perbesar

PPK Turunkan Alat Peraga Kampanye Yang Salahi Aturan

PPK Turunkan Alat Peraga Kampanye Yang Salahi Aturan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Pemasangan alat peraga (APK) media sosialisasi masing-masing Pasangan Calon (Paslon) diduga tak sesuai aturan. Sebab, kata Masyhuri sarana pendidikan dan tempat ibadah serta sarana pemerintahan adalah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Rabu (07/03/2018).

Berdasarkan hasil pengamatan Paswaslu Bangkalan menemukan pelanggaran paling banyak di kecamatan kota. Sekitar tiga titik pemasangan APK di halaman sekolah.

“Spanduk paslon yang terindikasi melanggar itu ditemukan di depan SDN Kemayoran 1, di depan SMP 3 Bangkalan dan depan SMP 7 Bangkalan,” ujar Masyhuri, komisioner Panwaslu Bangkalan divisi Hukum dan Penindakan.

Selain itu, ditemukan juga APK yang dipasang di pagar rumah penduduk tanpa ijin seperti di Kec Socah dan Burneh. “Kita sudah tegur KPU, baik secara lisan maupun tertulis. Kita rekomendasikan segera dipindah,” tegas masyhuri.

Menurut informasi di lapangan, pemasangan APK itu dilakukan vendor atau pihak ketiga pemenang tender. Saat pemasangan, vendor itu kurang koordinasi dengan KPU. Bahkan PPK dan PPS yang mengetahui detail wilayah di pedesaan juga tidak diajak urun rembug saat pemasangan. “Walaupun vendor yang teledor, kami desak KPU juga tanggung jawab,” pinta Mayhuri.

Selasa kemarin (06/03/2018) Panwascam bersama PPK didampingi PPL dan PPS mulai gerah dengan APK yang menyalahi aturan. Pihak vendor yang lelet memperbaiki kesalahan, memaksa mereka turun tangan menurunkan spanduk di depan sarana pendidikan.

“Rencananya spanduk akan dipasang di 281 desa/kelurahan di 18 kecamatan. Masing-masing desa mendapatkan jatah dua titik pemasangan spanduk untuk tiap-tiap paslon,” jelasnya. (zan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA