SURABAYA, Lingkarjatim.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya resmi menahan Vanessa Angel, tersangka prostitusi online. Vanessa ditahan selama 20 hari kedepan di Mapolda Jatim.
“Secara resmi surat penahanan terhadap Vanessa sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, Vanessa resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Ada beberapa alasan kenapa Vanessa ditahan, di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi, guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut.
Kata Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. Dalam perkara ini, Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Jadi, Vanessa telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari. Mereka masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W. “Untuk tersangka lain, tidak menutup kemungkinan juga akan ditahan,” kata Barung.
Hingga saat ini, Vanessa masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB tadi pagi. Proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama enam jam ke depan. (Mal/Lim)