Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Jun 2022 11:40 WIB ·

Transaksi Sabu Melalui Pesan Whatsapp, MU Ditangkap Polres Bangkalan


Transaksi Sabu Melalui Pesan Whatsapp, MU Ditangkap Polres Bangkalan Perbesar

Modus operandi nya adalah terlapor MU menjual/mengedarkan sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli.

“yaitu apabila ada yang ingin membeli maka menghubungi dulu lewat telp/wa dan bertemu langsung menyerahkan uang kepada MU dan kemudian MU menyerahkan sabu sesuai dengan harga yg dibeli,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iwan Kusdiyanto, S.H. melalui rilis yang disebar oleh Humas Polres Bangkalan.

“Terlapor juga menjual sabu dengan cara pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai harga sabu melalui MBanking, kemudian pembeli mengirimkan bukti transfer melalui wa kepada MU, kemudian pembeli datang ke rumah MU dan menerima sabu sesuai harga yg dibeli melalui proses transfer,” ucapnya lagi.

Atas perilakunya tersebut, MU dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas /Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA