Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Jun 2022 11:40 WIB ·

Transaksi Sabu Melalui Pesan Whatsapp, MU Ditangkap Polres Bangkalan


Transaksi Sabu Melalui Pesan Whatsapp, MU Ditangkap Polres Bangkalan Perbesar

Foto: Humas Polres Bangkalan

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sepulu dan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan dan narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (02/06/22) sekitar jam 21.00 Wib.

Tersangka berinisila MU, Laki-laki dengan alamat JL. Samudra Ds. Sepulu Kec. Sepulu Kab. Bangkalan.

Dari tersangka tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet karet yang didalamnya terdapat 1(satu) kantong plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA